Minggu, 20 Desember 2020

ALIBI CEPAT, TERPERCAYA, NOMOR SATU, TERMURAH PEMBASMI BAKTERI DAN VIRUS?

 

ALIBI CEPAT, TERPERCAYA, NOMOR SATU, TERMURAH PEMBASMI BAKTERI DAN VIRUS?

Laela Jumrotin Mukharomah (042) & Ananda Fauzi Munawaroh (062)

Hukum dan Etika Periklanan (A)

   

            Pandemi Corona Virus Disease-19 (Covid-19) telah mempengaruhi tatanan kehidupan kita. Ruang gerak yang terbatas menuntun kita untuk selalu menjaga kesehatan dan kebersihan diri agar tidak tertular virus Covid-19 dan dapat mencegah penularannya. Pentingnya menjaga imun tubuh agar tetap kuat dengan mengonsumsi makanan yang sehat, bergizi dan higenis disertai olahraga yang cukup. Selain masalah kesehatan, kita juga perlu memperhatikan kebersihan diri sendiri maupun lingkungan sekitar. Selama pandemi ini kita diwajibkan menggunakan masker saat hendak berpergian dan ketika berada di kerumunan. Selain itu, kita juga lebih sering cuci tangan dan menggunakan hand sanitizer untuk menjaga diri sehingga mengurangi resiko penularan Covid-19. 

    Hal tersebut tentu saja memberikan dampak baik bagi peningkatan penjualan produk pembersih seperti sabun cuci tangan, hand sanitizer dan juga tisu. Oleh karena itu, banyak label atau merek dagang yang berlomba-lomba mengeluarkan produk hand sanitizer. Kita sebagai masyarakat harus pintar-pintar dalam memilih produk yang efektif dalam mencegah penularan virus Corona. Banyaknya label atau merek yang mengeluarkan produk ini menimbulkan persaingan dagang agar produknya dapat menarik perhatian konsumen. Banyak upaya dan cara yang dilakukan oleh produsen hand sanitizer untuk menarik perhatian konsumen, salah satunya dengan melakukan promosi melalui iklan-iklan yang dipasang dibeberapa jejaring media sosial dan toko online dengan memasukan pesan yang dapat membangun rasa percaya konsumen terhadap produk tersebut. Namun, dalam pembuatan ini ada beberapa yang melanggar etika dalam periklanan, berikut ini beberapa contohnya :

                             (Gambar 1.1)                          (Gambar 1.2)

     Gambar di atas merupakan iklan beberapa produk hand sanitizer yang dipasang pada platform belanja online. Iklan tersebut berusaha menarik kepercayaan konsumen dengan menggunakan kalimat superlatif, seperti penggunaan kata yang berawalan “ter”, “nomor satu” tanpa di sertai bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. Hal itu jelas melanggar etika seperti yang telah dijelaskan dalam EPI mengenai tata krama bahasa, tepatnya pada poin 1.2.2 yang berbunyi : Iklan tidak boleh menggunakan kata-kata superlatif seperti “paling”, “nomor satu”, “top”, atau kata-kata yang berawalan “ter”, dan/atau yang bermakna sama, kecuali jika disertai dengan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. Tidak seharusnya para produsen maupun para pelaku periklanan memainkan kepercayaan konsumennya. Apabila mereka terus melakukan periklanan dengan cara yang kotor, tentu akan berimbas pula pada merek dan citra  produsen produk tersebut. Sehingga semua akan merasa dirugikan antara satu sama lain.

Adanya wabah Covid-19 di Indonesia memunculkan banyak penjual hand sanitizer dadakan. Kekhawatiran masyarakat mengenai virus tersebut dimanfaatkan sebaik mungkin oleh pelaku usaha untuk maraup keuntungan sebesar-besarnya. Salah satu triknya yaitu menggunakan kata-kata yang menggambarkan jaminan kualitas produk pada iklan.

Bukan hal yang aneh jika konsumen akan melihat kriteria produk pada iklan sebelum membelinya. Penjelasan rincian produk yang lengkap dan menarik akan lebih dipilih konsumen. Tetapi bagaimana jika penjelasan tersebut hanya permainan iklan dan tidak bisa dibuktikan kebenarannya seperti pada iklan di bawah ini:

                   (Gambar 1.3)                                        (Gambar 1.4)

 Ada beberapa penjelasan dari produk di atas yang  melanggar etika, seperti kalimat “TOP GEL NO.1”, “Jamin bunuh 100%”, “Aman”, dan “99% mampu dan cepat membunuh bakteri, jamur, spora dan virus termasuk Covid-19”. Penggunaan kalimat “No. 1” melanggar EPI poin 1.2.2 karena tidak menyertakan bukti dan masih dipertanyakan pertanggungjawabannya. Sedangkan kalimat lainnya yang telah disebutkan merupakan pelanggaran UU RI No.8 Tahun 1999 mengenai perlindungan konsumen, khususnya pada pasal 9 (1) poin j dan k yang berbunyi: (j) Menggunakan kata-kata berlebian, seperti aman, tidak berbahaya, tidak mengandung resiko atau efek samping tanpa keterangan yang lengkap; (k) Mengandung sesuatu yang mengandung janji yang belum pasti.

Penggunaan kalimat “Jamin bunuh 100%”, “Aman”, dan “99% mampu dan cepat membunuh bakteri, jamur, spora dan virus termasuk Covid-19” pada iklan di atas tidak diberikan keterangan yang lengkap maupun bukti-bukti yang bisa dipertanggungjawabkan. Jaminan kualitas produk yang dikemas secara berlebihan bisa menyesatkan para konsumen dalam memilih produk. Sehingga sebelum melakukan pembelian suatu produk, para konsumen harus benar-benar teliti dalam memilah produk berdasarkan penjelasan dan bukti yang nyata dari produk tersebut. 

Setiap produk pasti memiliki kekuarangan dan kelebihan masing-masing, sehingga iklan perlu dikemas secara persuasif untuk menarik perhatian konsumen tanpa melanggar etika dan aturan yang berlaku. Pemberian kalimat persuasif yang berlebihan serta jaminan kualitas produk yang tidak dipertanggungjawabkan akan menjadi bumerang tersendiri bagi produsen maupun pelaku iklan yang yang nakal.

Iklan yang baik tidak seharusnya melanggar Etika Pariwara Indonesia. Bentuk penipuan yang menyesatkan dalam iklan tentu merugikan konsumen. Begitu juga sebaliknya, konsumen dapat memberikan feedback berupa penilaian produk yang buruk sehingga mampu menurunkan brand suatu produk. Oleh karena itu, apabila ingin memasang iklan ada baiknya untuk mematuhi etika dan peraturan yang berlaku agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan.

 

 

 

 

Referensi:

Etika periklanan Indonesai Amandemen 2020. Jakarta: Dewan Periklanan Indonesia.

https://www.google.com/url?sa=i&url=https%3A%2F%2Fwww.tokopedia.com%2Fupdate-stuff%2Faseptic-gel-70-microshield-500-ml-hand-sanitizer-antiseptic-handrub&psig=AOvVaw2uWmyMtk2IpecC_yuhjue1&ust=1608354499933000&source=images&cd=vfe&ved=0CAIQjRxqFwoTCNDTls_h1u0CFQAAAAAdAAAAABAR (Diakses pada 18 Desember 2020)

https://www.google.com/url?sa=i&url=https%3A%2F%2Fshopee.co.id%2FHaipest-Disinfektan-Spray-Cegah-Virus-Corona-(Covid-19)-Hand-Sanitizer-i.223764769.4320642888&psig=AOvVaw2uWmyMtk2IpecC_yuhjue1&ust=1608354499933000&source=images&cd=vfe&ved=0CAIQjRxqFwoTCNDTls_h1u0CFQAAAAAdAAAAABAW (Diakses pada 18 Desember 2020)

https://www.google.com/url?sa=i&url=https%3A%2F%2Fwww.blibli.com%2Famp%2Fp%2Fonemed-aseptic-gel-onemed-antiseptic-hand-sanitizer-500-ml%2Fps--PUF-60024-00227&psig=AOvVaw2uWmyMtk2IpecC_yuhjue1&ust=1608354499933000&source=images&cd=vfe&ved=0CAIQjRxqFwoTCNDTls_h1u0CFQAAAAAdAAAAABBC (Diakses pada 18 Desember 2020)

 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

ALIBI CEPAT, TERPERCAYA, NOMOR SATU, TERMURAH PEMBASMI BAKTERI DAN VIRUS?

  ALIBI CEPAT, TERPERCAYA, NOMOR SATU, TERMURAH PEMBASMI BAKTERI DAN VIRUS? Laela Jumrotin Mukharomah (042) & Ananda Fauzi Munawaroh (...