ALIBI CEPAT, TERPERCAYA, NOMOR SATU, TERMURAH
PEMBASMI BAKTERI DAN VIRUS?
Laela Jumrotin Mukharomah (042) & Ananda Fauzi Munawaroh (062)
Hukum dan Etika Periklanan (A)
Pandemi Corona Virus Disease-19 (Covid-19) telah mempengaruhi tatanan kehidupan kita. Ruang gerak yang terbatas menuntun kita untuk selalu menjaga kesehatan dan kebersihan diri agar tidak tertular virus Covid-19 dan dapat mencegah penularannya. Pentingnya menjaga imun tubuh agar tetap kuat dengan mengonsumsi makanan yang sehat, bergizi dan higenis disertai olahraga yang cukup. Selain masalah kesehatan, kita juga perlu memperhatikan kebersihan diri sendiri maupun lingkungan sekitar. Selama pandemi ini kita diwajibkan menggunakan masker saat hendak berpergian dan ketika berada di kerumunan. Selain itu, kita juga lebih sering cuci tangan dan menggunakan hand sanitizer untuk menjaga diri sehingga mengurangi resiko penularan Covid-19.
Hal tersebut tentu saja
memberikan dampak baik bagi peningkatan penjualan produk pembersih seperti
sabun cuci tangan, hand sanitizer dan juga tisu. Oleh karena itu, banyak
label atau merek dagang yang berlomba-lomba mengeluarkan produk hand
sanitizer. Kita sebagai masyarakat harus pintar-pintar dalam memilih produk
yang efektif dalam mencegah penularan virus Corona. Banyaknya label atau merek
yang mengeluarkan produk ini menimbulkan persaingan dagang agar produknya dapat
menarik perhatian konsumen. Banyak upaya dan cara yang dilakukan oleh produsen hand
sanitizer untuk menarik perhatian konsumen, salah satunya dengan melakukan
promosi melalui iklan-iklan yang dipasang dibeberapa jejaring media sosial dan
toko online dengan memasukan pesan yang dapat membangun rasa percaya konsumen
terhadap produk tersebut. Namun, dalam pembuatan ini ada beberapa yang
melanggar etika dalam periklanan, berikut ini beberapa contohnya :
(Gambar 1.1) (Gambar 1.2)
Adanya wabah Covid-19 di Indonesia memunculkan banyak
penjual hand sanitizer dadakan. Kekhawatiran masyarakat mengenai virus
tersebut dimanfaatkan sebaik mungkin oleh pelaku usaha untuk maraup keuntungan
sebesar-besarnya. Salah satu triknya yaitu menggunakan kata-kata yang
menggambarkan jaminan kualitas produk pada iklan.
Bukan hal yang aneh jika konsumen akan melihat kriteria produk pada iklan sebelum membelinya. Penjelasan rincian produk yang lengkap dan menarik akan lebih dipilih konsumen. Tetapi bagaimana jika penjelasan tersebut hanya permainan iklan dan tidak bisa dibuktikan kebenarannya seperti pada iklan di bawah ini:
(Gambar 1.3) (Gambar 1.4)
Penggunaan kalimat “Jamin bunuh 100%”, “Aman”, dan “99%
mampu dan cepat membunuh bakteri, jamur, spora dan virus termasuk Covid-19”
pada iklan di atas tidak diberikan keterangan yang lengkap maupun bukti-bukti
yang bisa dipertanggungjawabkan. Jaminan kualitas produk yang dikemas secara
berlebihan bisa menyesatkan para konsumen dalam memilih produk. Sehingga
sebelum melakukan pembelian suatu produk, para konsumen harus benar-benar
teliti dalam memilah produk berdasarkan penjelasan dan bukti yang nyata dari
produk tersebut.
Setiap produk pasti memiliki kekuarangan dan kelebihan
masing-masing, sehingga iklan perlu dikemas secara persuasif untuk menarik
perhatian konsumen tanpa melanggar etika dan aturan yang berlaku. Pemberian
kalimat persuasif yang berlebihan serta jaminan kualitas produk yang tidak
dipertanggungjawabkan akan menjadi bumerang tersendiri bagi produsen maupun
pelaku iklan yang yang nakal.
Iklan yang baik tidak seharusnya melanggar Etika Pariwara
Indonesia. Bentuk penipuan yang menyesatkan dalam iklan tentu merugikan
konsumen. Begitu juga sebaliknya, konsumen dapat memberikan feedback berupa
penilaian produk yang buruk sehingga mampu menurunkan brand suatu produk. Oleh
karena itu, apabila ingin memasang iklan ada baiknya untuk mematuhi etika dan
peraturan yang berlaku agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan.
Referensi:
Etika periklanan Indonesai Amandemen 2020. Jakarta: Dewan Periklanan Indonesia.
https://www.google.com/url?sa=i&url=https%3A%2F%2Fwww.tokopedia.com%2Fupdate-stuff%2Faseptic-gel-70-microshield-500-ml-hand-sanitizer-antiseptic-handrub&psig=AOvVaw2uWmyMtk2IpecC_yuhjue1&ust=1608354499933000&source=images&cd=vfe&ved=0CAIQjRxqFwoTCNDTls_h1u0CFQAAAAAdAAAAABAR (Diakses pada 18 Desember 2020)
https://www.google.com/url?sa=i&url=https%3A%2F%2Fshopee.co.id%2FHaipest-Disinfektan-Spray-Cegah-Virus-Corona-(Covid-19)-Hand-Sanitizer-i.223764769.4320642888&psig=AOvVaw2uWmyMtk2IpecC_yuhjue1&ust=1608354499933000&source=images&cd=vfe&ved=0CAIQjRxqFwoTCNDTls_h1u0CFQAAAAAdAAAAABAW (Diakses pada 18 Desember 2020)
https://www.google.com/url?sa=i&url=https%3A%2F%2Fwww.blibli.com%2Famp%2Fp%2Fonemed-aseptic-gel-onemed-antiseptic-hand-sanitizer-500-ml%2Fps--PUF-60024-00227&psig=AOvVaw2uWmyMtk2IpecC_yuhjue1&ust=1608354499933000&source=images&cd=vfe&ved=0CAIQjRxqFwoTCNDTls_h1u0CFQAAAAAdAAAAABBC (Diakses pada 18 Desember 2020)




Tidak ada komentar:
Posting Komentar