Minggu, 22 November 2020

ANALISIS KRITIK IKLAN BERDASARKAN ETIKA PARIWARA INDONESIA

ANALISIS KRITIK IKLAN BERDASARKAN ETIKA PARIWARA INDONESIA

Disusun oleh: Ananda Fauzi Munawaroh 19107030062 

Iklan merupakan sesuatu yang tak asing lagi di kehidupan manusia. Adanya iklan memudahkan perusahaan yang memproduksi barang atau jasa dalam menarik konsumen dan memperoleh keuntungan. Begitu juga sebaliknya, konsumen dapat dengan mudah mendapatkan informasi suatu barang atau jasa yang ia butuhkan melalui iklan. Pembuatan iklan diatur dalam Etika Pariwara Indonesia, UU, dan beberapa peraturan lainnya. Patokan iklan yang baik adalah tiga asas, yaitu; (1) Jujur, benar, bertanggungjawab, (2) Bersaing secara sehat, (3) Melindungi khalayak, tidak merendahkan agama, budaya, negara, golongan, serta tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku. Namun, pada saat ini justru banyak pelanggaran terhadap iklan karena tidak adanya sanksi yang mengikat dan jarang disuarakan oleh publik. Di Indonesia, pelanggaran iklan sudah terjadi dimana-mana, baik yang kita sadari maupun tidak. Pelanggaran tersebut meliputi pemasangan penempatan iklan, kata-kata yang dinilai tidak pantas, visual yang terlalu vulgar, dan masih banyak lainnya. Berikut ini beberapa contoh iklan yang melanggar aturan:

1.      Iklan yang diletakkan pada sembarang tempat

Gambar 1. Iklan sedot WC di tiang listrik

Iklan sedot WC tersebut berlokasi di Desa Gotakan, Kulon Progo yang berada tepat di depan rumah warga. Iklan tersebut dipasang dengan sembarangan yaitu di tiang listrik. Hal tersebut melanggar Etika Pariwara Indonesia pasal 4.5.2 tentang media luar griya yang berbunyi; “Wajib menghormati dan menjaga kualitas bangunan dan lingkungan sekitar”. Selain melanggar aturan EPI, iklan sedot WC tersebut juga tampak mengotori tiang listrik. Tidak hanya di dalam desa, tiang listrik di pinggiran jalan juga kerap kali menjadi tempat penempelan iklan. Meskipun begitu, masyarakat juga tidak pernah mengkritik adanya iklan tersebut walaupun ditempel di sembarang tempat.

2.      Iklan yang saling tumpang tindih

Gambar 2. Iklan DPJ dan iklan provider Telkomsel

Baliho iklan DPJ yang terpasang pada tiang tersebut tampak menutupi iklan provider iklan tersebut berada di lampu merah jalan Nagung, Kulon Progo. Telkomsel. Letak iklan yang saling tumpang tindih tersebut melanggar Etika Pariwara Indonesia pasal 4.5.3 yang berbunyi; “Tidak boleh ditempatkan menutupi sebagian atau seluruh iklan luar griya lain yang sudah lebih dulu berada di lokasi itu, rambu jalan, rambu publik, jalan, bangunan yang dipugar, bangunan cagar budaya. kedua iklan tersebut tampak tidak rapi dan menganggu pemandangan lalu lintas.” Selain iklan yang tumpang tindih, iklan tersebut juga terkesan tidak rapi dan memperburuk pemandangan di pinggir jalan. Seharusnya pihak terkait membetulkan posisi iklan tersebut supaya informasi dalam iklan itu terlihat secara jelas tanpa tertutupi oleh iklan lain.

3.      Iklan yang melanggar norma kesopanan dan asusila

 

Gambar 3. Iklan Shopee yang berkolaborasi dengan Blackpink

Iklan Shopee yang berkolaborasi dengan Blackpink sempat ditegur KPI karena melanggar P3SPS pasal 9 ayat (2) yang berbunyi; Program siaran wajib berhati-hati agar tidak merugikan dan menimbulkan dampak negatif terhadap keberagaman norma kesopanan dan kesusilaan yang dianut oleh masyarakat. Pakaian yang dikenakan Lisa ex Blackpink tersebut tampak sangat minim dengan angel bagian paha yang close up atau medium shot sehingga melanggar aturan P3SPS Pasal 18 (h) yang berbunyi; mengekploitasi dan/atau menampilkan bagian-bagian tubuh tertentu, seperti: paha, bokong, dan payudara, secara close up dan/atau medium shot. Pihak Shopee sendiri telah mengklarifikasi jika perusahaannya telah mengantongi ijin atas siaran iklan tersebut. Meskipun begitu, masyarakat Indonesia tetap banyak yang mengkritik pakaian Blackpink yang dianggap terlalu minim dan tidak sesuai dengan budaya di Indonesia. Perhatian tersebut ditujukan guna mengantisipasi agar budaya barat tidak menggerus budaya Indonesia secaran tidak langsung.

4.      Iklan tanpa ijin yang sah

Gambar 4. Iklan politik dengan gambar aktor India

Iklan politik di atas melanggar Etika Pariwara Indonesia mengenai Perlindungan Hak-Hak Pribadi pasal 1.11 yang berbunyi; "Iklan tidak boleh menampilkan atau melibatkan seseorang tanpa terlebih dahulu memperoleh persetujuan dari yang bersangkutan, kecuali dalam tampilan yang bersifat massal, atau sekedar sebagai latar." Iklan tersebut menampakkan salah satu aktor India tanpa ijin dan dapat menyesatkan khalayak apabila tidak tahu maksud dan tujuan iklan tersebut. apalagi iklan tersebut adalah iklan politik, dimana seharusnya foto kandidat yang akan dipilihlah yang dipasang bukan justru foto orang lain.

5.      Iklan yang saling merendahkan produk lain

Gambar 5. Iklan provider Telkomsel yang menyindir Iklan provider XL

Salah satu hal yang tidak boleh dilakukan oleh iklan suatu produk ialah menyindir produk lain seperti yang tertuang dalam UU RI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen pasal 9 (i) yang berbunyi; “Secara langsung dan tidak langsung merendahkan barang dan atau jasa lain.” Serta melanggar Etika Pariwara Indonesia pasal 1.20 yang berbunyi; “Iklan tidak boleh merendahkan produk pesaing.” Iklan tersebut tidak etis karena dinilai merendahkan produk pesaingnya. Iklan diatas mengungkapkan kekurangan produk pesaingnya secara langsung dan meletakkan iklan tersebut persis di sebelah iklan pesaingnya. Banyak startegi kreatif iklan yang dapat digunakan untuk meraih konsumen, tetapi bukan berarti mengemasnya menjadi sebuah sindiran untuk produk pesaingnya.

6.      Iklan yang menggunakan kalimat superlatif tanpa keterangan yang jelas 

Gambar 6. Iklan minuman lemon  

Gambar 7. Iklan provider XL

Kedua iklan di atas melanggar Etika Pariwara Indonesia mengenai tata krama dalam hal bahasa pasal 1.2.2 yang berbunyi; “Iklan tidak boleh menggnuakan kata-kata superlatif seperti “paling”, “nomor”, “top”, atau kata-kata yang berawalan “ter”, dan/atau yang bermakna sama, kecuali disertai dengan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.” Gambar pertama menunjukkan iklan minuman dan ada kalimat “The 1th Sea Salt Lemonade Drink in Indonesia” artinya bahwa minuman tersebut merupakan minuman pertama di Indonesia dengan kandungan lemon dan garam laut tanpa menunjukkan penjelasan lebih lanjut. Kemudian, gambar ke dua juga menunggunakan kata “termurah” dimana dalam periklanan seharusnya tidak boleh menggunakan kata-kata superlatif. Pelanggaran iklan seperti ini memang kerap kali ditemui di dunia periklanan. Baik pihak yang berwajib maupun masyarakat juga sudah jarang mengomentari iklan-iklan yang melanggar aturan tersebut.  

7.      Iklan politik yang mengganggu pemandangan tatanan kota

Gambar 8. Iklan politik

Iklan di atas merupakan iklan politik yang berada di Kota Jakarta. Iklan tersebut melanggar Etika Pariwara Indonesia mengenai Media Luar Griya pasal 4.5.2 yang berbunyi; “Wajib menghormati dan menjaga kualitas bangunan atau lingkungan sekitar. Pasal tersebut yang dimaksud lingkungan sekitar adalah lingkungan fisik dalam zona penampakan bangunan Media Luar griya itu didirikan. Dalam zona tersebut media luar griya harus memikirkan prinsip keamanan, kebersihan, kepantasan, dan keindahan lingkungan.” Iklan politik tersebut terkesan tidak rapi dan mengganggu pemandangan lingkungan sekitar. Meskipun iklan tersebut terlihat mencolok karena kuantitasnya, tetapi iklan tersebut justru kurang diminati oleh pengendara yang lewat jalan tersebut.

Kesimpulan

Iklan diciptakan guna mempengaruhi, mengajak, dan mengingatkan para penikmatnya. Akan tetapi apabila iklan tersebut tidak beretika ataupun melanggar etika dan peraturan yang berlaku justru dianggap mengganggu serta menyesatkan. Iklan luar ruangan yang dipasang selama beberapa hari di suatu tempat juga akan dilihat oleh bayak orang dan dapat tersimpan pada alam bawah seseorang, sehingga para pembuat iklan harus bisa menciptakan sesuatu yang tidak mengundang kontroversial maupun negatif.


 

Daftar Pustaka 

Etika Pariwara Indonesia: Amandemen 2020. Jakarta: Dewan Periklanan Indonesia. 

Sumber gambar:

Gambar 1 dokumen pribadi

Gambar 2 dokumen pribadi

Gambar 3 http://mkppokie207000154.blogspot.com/2008/11/tugas-billboard.html?m=1 (diakses pada tanggal 24 November 2020)

Gambar 4 https://www.garudacitizen.com/caleg-ppp-pasang-baliho-gambar-shahrukh-khan/ (diakses pada tanggal 24 November 2020)

Gambar 5 https://www.kompasiana.com/amp/saniarti/5ca8ceaa3ba7f71751365105/pelanggaran-etika-bisnis-iklan-kartu-xl-dan-as (diakses pada tanggal 24 November 2020)

Gambar 6  https://images.app.goo.gl/uJwKzsiGJR7GfefM7 (diakses pada tanggal 24 November 2020)

Gambar 7 https://www.google.com/search?q=iklan+xl+dan+monyet&oq=iklan+xl+dan+monyet&aqs=chrome..69i57.7568j0j4&client=ms-android-samsung&sourceid=chrome-mobile&ie=UTF-0 (diakses pada tanggal 24 November 2020)

gambar 8 https://www.google.com/search?q=iklan+politik+yang+merusak+pemandangan&safe=strict&client=ms-android-samsung&prmd=inv&sxsrf=ALeKk02L4PYg89xd8np762HpVsfbzAAPHg:1603519633384&source=lnms&tbm=isch&sa=X&ved=2ahUKEwjr4oyRyMzsAhW97XMBHYnsDlEQ_AUoAXoECBMQAQ&biw=360&bih=560#imgrc=uOZx2esMiz-oDM (diakses pada tanggal 24 November 2020)

 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

ALIBI CEPAT, TERPERCAYA, NOMOR SATU, TERMURAH PEMBASMI BAKTERI DAN VIRUS?

  ALIBI CEPAT, TERPERCAYA, NOMOR SATU, TERMURAH PEMBASMI BAKTERI DAN VIRUS? Laela Jumrotin Mukharomah (042) & Ananda Fauzi Munawaroh (...