ANALISIS KRITIK IKLAN BERDASARKAN ETIKA
PARIWARA INDONESIA
Disusun oleh: Ananda Fauzi Munawaroh 19107030062
Iklan merupakan sesuatu yang tak asing lagi di kehidupan manusia. Adanya
iklan memudahkan perusahaan yang memproduksi barang atau jasa dalam menarik
konsumen dan memperoleh keuntungan. Begitu juga sebaliknya, konsumen dapat
dengan mudah mendapatkan informasi suatu barang atau jasa yang ia butuhkan
melalui iklan. Pembuatan iklan diatur dalam Etika Pariwara Indonesia, UU, dan
beberapa peraturan lainnya. Patokan iklan yang baik adalah tiga asas, yaitu;
(1) Jujur, benar, bertanggungjawab, (2) Bersaing secara sehat, (3) Melindungi
khalayak, tidak merendahkan agama, budaya, negara, golongan, serta tidak
bertentangan dengan hukum yang berlaku. Namun, pada saat ini justru banyak
pelanggaran terhadap iklan karena tidak adanya sanksi yang mengikat dan jarang
disuarakan oleh publik. Di Indonesia, pelanggaran iklan sudah terjadi
dimana-mana, baik yang kita sadari maupun tidak. Pelanggaran tersebut meliputi
pemasangan penempatan iklan, kata-kata yang dinilai tidak pantas, visual yang
terlalu vulgar, dan masih banyak lainnya. Berikut ini beberapa contoh iklan
yang melanggar aturan:
1. Iklan yang diletakkan pada sembarang tempat
Gambar 1. Iklan sedot WC di tiang listrik
Iklan sedot WC tersebut berlokasi di Desa
Gotakan, Kulon Progo yang berada tepat di depan rumah warga. Iklan tersebut
dipasang dengan sembarangan yaitu di tiang listrik. Hal tersebut melanggar
Etika Pariwara Indonesia pasal 4.5.2 tentang media luar griya yang berbunyi; “Wajib
menghormati dan menjaga kualitas bangunan dan lingkungan sekitar”. Selain
melanggar aturan EPI, iklan sedot WC tersebut juga tampak mengotori tiang
listrik. Tidak hanya di dalam desa, tiang listrik di pinggiran jalan juga kerap
kali menjadi tempat penempelan iklan. Meskipun begitu, masyarakat juga tidak
pernah mengkritik adanya iklan tersebut walaupun ditempel di sembarang tempat.
2. Iklan yang saling tumpang tindih
Gambar 2. Iklan DPJ dan iklan provider
Telkomsel
Baliho iklan DPJ yang terpasang pada tiang tersebut tampak menutupi iklan
provider iklan tersebut berada di lampu merah jalan Nagung, Kulon Progo. Telkomsel.
Letak iklan yang saling tumpang tindih tersebut melanggar Etika Pariwara
Indonesia pasal 4.5.3 yang berbunyi; “Tidak boleh ditempatkan menutupi
sebagian atau seluruh iklan luar griya lain yang sudah lebih dulu berada di
lokasi itu, rambu jalan, rambu publik, jalan, bangunan yang dipugar, bangunan
cagar budaya. kedua iklan tersebut tampak tidak rapi dan menganggu pemandangan
lalu lintas.” Selain iklan yang tumpang tindih, iklan tersebut juga
terkesan tidak rapi dan memperburuk pemandangan di pinggir jalan. Seharusnya pihak
terkait membetulkan posisi iklan tersebut supaya informasi dalam iklan itu
terlihat secara jelas tanpa tertutupi oleh iklan lain.
3.
Iklan yang melanggar norma kesopanan dan asusila
Gambar 3. Iklan Shopee yang berkolaborasi
dengan Blackpink
Iklan Shopee yang berkolaborasi dengan Blackpink sempat ditegur KPI karena
melanggar P3SPS pasal 9 ayat (2) yang berbunyi; Program siaran wajib
berhati-hati agar tidak merugikan dan menimbulkan dampak negatif terhadap
keberagaman norma kesopanan dan kesusilaan yang dianut oleh masyarakat. Pakaian
yang dikenakan Lisa ex Blackpink tersebut tampak sangat minim dengan angel
bagian paha yang close up atau medium shot sehingga melanggar
aturan P3SPS Pasal 18 (h) yang berbunyi; mengekploitasi dan/atau menampilkan
bagian-bagian tubuh tertentu, seperti: paha, bokong, dan payudara, secara close
up dan/atau medium shot. Pihak Shopee sendiri telah mengklarifikasi jika
perusahaannya telah mengantongi ijin atas siaran iklan tersebut. Meskipun
begitu, masyarakat Indonesia tetap banyak yang mengkritik pakaian Blackpink
yang dianggap terlalu minim dan tidak sesuai dengan budaya di Indonesia. Perhatian
tersebut ditujukan guna mengantisipasi agar budaya barat tidak menggerus budaya
Indonesia secaran tidak langsung.
4.
Iklan tanpa ijin yang sah
Gambar 4. Iklan politik dengan gambar aktor
India
Iklan politik di atas melanggar Etika Pariwara Indonesia mengenai Perlindungan Hak-Hak Pribadi pasal 1.11 yang berbunyi; "Iklan tidak boleh menampilkan atau melibatkan seseorang tanpa terlebih dahulu memperoleh persetujuan dari yang bersangkutan, kecuali dalam tampilan yang bersifat massal, atau sekedar sebagai latar." Iklan tersebut menampakkan salah satu aktor India tanpa ijin dan dapat menyesatkan khalayak apabila tidak tahu maksud dan tujuan iklan tersebut. apalagi iklan tersebut adalah iklan politik, dimana seharusnya foto kandidat yang akan dipilihlah yang dipasang bukan justru foto orang lain.
5.
Iklan yang saling merendahkan produk lain
Gambar 5. Iklan provider Telkomsel yang
menyindir Iklan provider XL
Salah satu hal yang tidak boleh dilakukan oleh iklan suatu produk ialah
menyindir produk lain seperti yang tertuang dalam UU RI No. 8 Tahun 1999
tentang Perlindungan Konsumen pasal 9 (i) yang berbunyi; “Secara langsung dan
tidak langsung merendahkan barang dan atau jasa lain.” Serta melanggar Etika
Pariwara Indonesia pasal 1.20 yang berbunyi; “Iklan tidak boleh merendahkan
produk pesaing.” Iklan tersebut tidak etis karena dinilai merendahkan produk
pesaingnya. Iklan diatas mengungkapkan kekurangan produk pesaingnya secara langsung
dan meletakkan iklan tersebut persis di sebelah iklan pesaingnya. Banyak
startegi kreatif iklan yang dapat digunakan untuk meraih konsumen, tetapi bukan
berarti mengemasnya menjadi sebuah sindiran untuk produk pesaingnya.
6. Iklan yang menggunakan kalimat superlatif tanpa keterangan yang jelas
Gambar 7. Iklan provider XL
Kedua iklan di atas melanggar Etika Pariwara Indonesia mengenai tata krama
dalam hal bahasa pasal 1.2.2 yang berbunyi; “Iklan tidak boleh menggnuakan
kata-kata superlatif seperti “paling”, “nomor”, “top”, atau kata-kata yang
berawalan “ter”, dan/atau yang bermakna sama, kecuali disertai dengan bukti
yang dapat dipertanggungjawabkan.” Gambar pertama menunjukkan iklan minuman
dan ada kalimat “The 1th Sea Salt Lemonade Drink in Indonesia”
artinya bahwa minuman tersebut merupakan minuman pertama di Indonesia dengan
kandungan lemon dan garam laut tanpa menunjukkan penjelasan lebih lanjut.
Kemudian, gambar ke dua juga menunggunakan kata “termurah” dimana dalam
periklanan seharusnya tidak boleh menggunakan kata-kata superlatif. Pelanggaran
iklan seperti ini memang kerap kali ditemui di dunia periklanan. Baik pihak
yang berwajib maupun masyarakat juga sudah jarang mengomentari iklan-iklan yang
melanggar aturan tersebut.
7.
Iklan politik yang mengganggu pemandangan tatanan kota
Gambar 8. Iklan politik
Iklan di atas merupakan iklan politik yang berada di Kota Jakarta. Iklan
tersebut melanggar Etika Pariwara Indonesia mengenai Media Luar Griya pasal
4.5.2 yang berbunyi; “Wajib menghormati dan menjaga kualitas bangunan atau
lingkungan sekitar. Pasal tersebut yang dimaksud lingkungan sekitar adalah
lingkungan fisik dalam zona penampakan bangunan Media Luar griya itu didirikan.
Dalam zona tersebut media luar griya harus memikirkan prinsip keamanan,
kebersihan, kepantasan, dan keindahan lingkungan.” Iklan politik tersebut
terkesan tidak rapi dan mengganggu pemandangan lingkungan sekitar. Meskipun
iklan tersebut terlihat mencolok karena kuantitasnya, tetapi iklan tersebut
justru kurang diminati oleh pengendara yang lewat jalan tersebut.
Kesimpulan
Iklan diciptakan guna mempengaruhi, mengajak, dan mengingatkan para
penikmatnya. Akan tetapi apabila iklan tersebut tidak beretika ataupun
melanggar etika dan peraturan yang berlaku justru dianggap mengganggu serta
menyesatkan. Iklan luar ruangan yang dipasang selama beberapa hari di suatu
tempat juga akan dilihat oleh bayak orang dan dapat tersimpan pada alam bawah
seseorang, sehingga para pembuat iklan harus bisa menciptakan sesuatu yang
tidak mengundang kontroversial maupun negatif.
Daftar Pustaka
Etika Pariwara Indonesia: Amandemen 2020. Jakarta: Dewan Periklanan Indonesia.
Sumber gambar:
Gambar 1
dokumen pribadi
Gambar 2
dokumen pribadi
Gambar 3 http://mkppokie207000154.blogspot.com/2008/11/tugas-billboard.html?m=1 (diakses pada tanggal 24 November 2020)
Gambar 4 https://www.garudacitizen.com/caleg-ppp-pasang-baliho-gambar-shahrukh-khan/ (diakses pada tanggal 24 November 2020)
Gambar 5 https://www.kompasiana.com/amp/saniarti/5ca8ceaa3ba7f71751365105/pelanggaran-etika-bisnis-iklan-kartu-xl-dan-as (diakses pada tanggal 24 November 2020)
Gambar 6 https://images.app.goo.gl/uJwKzsiGJR7GfefM7 (diakses pada tanggal 24 November 2020)
Gambar 7 https://www.google.com/search?q=iklan+xl+dan+monyet&oq=iklan+xl+dan+monyet&aqs=chrome..69i57.7568j0j4&client=ms-android-samsung&sourceid=chrome-mobile&ie=UTF-0 (diakses pada tanggal 24 November 2020)
gambar 8 https://www.google.com/search?q=iklan+politik+yang+merusak+pemandangan&safe=strict&client=ms-android-samsung&prmd=inv&sxsrf=ALeKk02L4PYg89xd8np762HpVsfbzAAPHg:1603519633384&source=lnms&tbm=isch&sa=X&ved=2ahUKEwjr4oyRyMzsAhW97XMBHYnsDlEQ_AUoAXoECBMQAQ&biw=360&bih=560#imgrc=uOZx2esMiz-oDM (diakses pada tanggal 24 November 2020)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar