Senin, 23 November 2020

ANALISIS IKLAN MENGGUNAKAN METODE SEMIOTIKA ROLAD BARTHES

  

ANALISIS IKLAN MENGGUNAKAN METODE SEMIOTIKA ROLAD BARTHES

oleh: Ananda Fauzi Munawaroh 19107030062


1.      Iklan Nestle Kit Kat

        Petanda dari iklan tersebut yaitu benda yang patah menjadi dua. Penandanya yaitu benda yang patah menjadi dua. Petandanya yaitu istirahat. Kesimpulannya, sebagai tanda benda yang patah menjadi dua tidak memiliki arti yang khusus. Tapi sebagai penanda benda yang patah tersebut memiliki makna istirahat.  Jadi, saat waktunya istirahat maka saatnya Kit Kat.


2.      Iklan Samsung Power

Sarung tinju dapat diartikan kekuatan.Tenda dalam iklan tersebut yaitu not balok nada dengan sarung tinjunya. Penandanya ialah not balok dan sarung tinju. Petandanya adalah kekuatan. Kesimpulannya yaitu sebagai penanda not balok dengan sarung tinju tidak bermakna apa-apa. Sedangkan sebagai petanda not balok dengan sarung tinju diartikan sebagai kekuatan suara musik yang siap kelaur melalui speaker handphone.

 

3.      Iklan Weekend

Kotak weekend yang lebih kecil dapat diartikan singkat. Tanda dalam iklan tersebut yaitu kotak weekend yang lebih kecil dari hari yang lain. Penandanya ialah kotak weekend yang lebih kecil dari hari yang lain. Petandanya ialah singkat. Kesimpulannya yaitu kotak weekend yang lebih kecil dari hari yang lain sebagai tanda hanya terlihat berbeda dengan besarnya kotak lainnya saja. Sedangkan sebagai penanda kotak weekend yang lebih kecil memiliki makna bahwa waktu di saat weekend terasa lebih singkat dibandingkan dengan hari kerja lainnnya.


4.      Iklan CNN International



Resleting yang terbuka bisa dimaknai sebagai kemampuan melihat lebih dalam. Tanda dalam iklan tersebut yaitu  resleting berbentuk CNN yang terbuka. Penandanya yaitu resleting berbentuk CNN yang terbuka. Petandanya yaitu kemampuan lebih dalam. Kesimpulannya yaitu resleting berbentuk CNN yang terbuka sebagai tanda tidaklah mempunyai makna atau sekedar gambar saja. Tetapi sebagai sebuah penanda resleting berbentuk CNN terbuka bermakna kemampuan melihat berita secara mendalam.

5.      Iklan plant for the planet factory

Tanda dalam iklan tersebut yaitu daun yang berlubang dimana lubang tersebut menyerupai pabrik rokok dan asapnya, gambar pohon dengan tulisan plant for the planet, serta tulisan every leaf traps CO2.. Penandanya yaitu daun yang berlubang dengan lubang menyeruapai pabrik beserta asapnya. Petandanya yaitu mengatasi dan mengurangi. Kesimpulannya, sebagai penanda daun dengan lubang menyerupai pabrik dan asapnya hanyalah gambar biasa, tetapi sebagai penanda hal tersebut memiliki arti bahwa daun yang terdapat dalam pepohonan mampu mengurangi polusi udara yang dihasilkan oleh pabrik.


Minggu, 22 November 2020

ETIKA PERIKLANAN INDONESIA TENTANG KESEHATAN DIKAITKAN DENGAN HUKUM YANG BERLAKU DI INDONESIA

ETIKA PERIKLANAN INDONESIA TENTANG KESEHATAN DIKAITKAN   DENGAN HUKUM YANG BERLAKU DI INDONESIA

Tugas Mata Kuliah Hukum dan Etika Periklanan

 


Disusun Oleh :

Nitchia Rahma Althafia               (19107030038)

Mifta Nur Rahma                        (19107030039)

Husni Aby Muzaki                      (19107030040)

Laela Jumrotin Mukharomah      (19107030042)

Wisnu Adi Winahyu                    (19107030046)

Fadhilah Budiman Hasibuan       (19107030058)

Devanda Tasya Nuranita             (19107030061)

Ananda Fauzi Munawaroh          (19107030062)

Dinda Kinanthi R.A                    (19107030063)

Rizky Setiawan                           (19107030084)

 

 

Kelas A

PROGRAM STUDI ILMU KOMUNIKASI
FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN HUMANIORA
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA
2020


EPI merupakan regulasi iklan di Indonesia, yang mencakup seluruh bidang termasuk dalam bidang kesehatan. Berikut ini adalah peraturan dalam EPI mengenai kesehatan dan kaitannya dengan peraturan kesehatan dari regulasi lain.

1.   -  Pada Etika Pariwara Indonesia Amandemen 2020 Bab 2.3 mengenai obat-obatan 2.3.1 Iklan tidak boleh menjanjikan kemampuan untuk menyembuhkan penyakit.

- Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 386 tahun 1994 pada sub umum point 13 bahwa iklan tidak boleh menunjukan efek kerja obat segera sesudah penggunaan obat.

Contoh iklan yang melanggar :

Iklan pengobatan diatas terlihat biasa namun jika di analisis dapat ditemukan pelanggaran etika yang dimana iklan menjamin kesembuhan penyakit setelah melakukan pengobatan. Ini menyalahi aturan Pada Etika Pariwara Indonesia 2.3.1 Iklan tidak boleh menjanjikan kemampuan untuk menyembuhkan penyakit. Hal disamping berkaitan dengan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 386 tahun 1994 pada sub umum point 13 bahwa iklan tidak boleh menunjukan efek kerja obat segera sesudah penggunaan obat.

Iklan ini merupakan iklan obat Pereda sakit kepala yang tayang pada awal tahun 2020 di televisi. Dalam iklan ini ada narasi ‘segera meredam sakit kepala mencengkram’ yang tidak sesuai dengan EPI poin 2.3.1 yaitu menjanjikan penyembuhan penyakit.

2.      - Pada Etika Pariwara Indonesia Amandemen 2020 Bab 2.5 mengenai Vitamin, Mineral dan Suplemen. Poin 2.5.3 Iklan tidak boleh menyatakan atau memberikan kesan bahwa produk terkait selalu dibutuhkan untuk melengkapi makanan yang sudah sempurna gizinya.

 - Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 386 tahun 1994 pada sub khusus point 1.2 iklan tidak boleh terkesan memberikan anjuran bahwa vitamin dapat menggantikan makanan (substitusi), atau vitamin mutlak dibutuhkan sehari-hari pada keadaan dimana gizi makanan sudah cukup.

Contoh iklan yang melanggar :

Iklan salah satu suplemen makanan yang cukup terkenal diatas melanggar peraturan. 2.5.3 Iklan tidak boleh menyatakan atau memberikan kesan bahwa produk terkait selalu dibutuhkan untuk melengkapi makanan yang sudah sempurna gizinya. Hal ini berkaitan dengan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 386 tahun 1994 pada sub khusus point 1.2 iklan tidak boleh terkesan memberikan anjuran bahwa vitamin dapat menggantikan makanan (substitusi), atau vitamin mutlak dibutuhkan sehari-hari pada keadaan dimana gizi makanan sudah cukup.

Dalam iklan diatas menyarankan kita untuk meminum suplemen tersebut setelah sahur untuk menjaga stamina selama puasa.

3.      - Pada Etika Periklanan Indonesia poin 2.3.11 yang berbunyi “Iklan tidak boleh memberikan kesan diperolehnya efek langsung obat.”

- SK MENERI KESEHATAN RI NO. 386/MEN.KES/SK/IV/1994 poin 13  yang berbunyi “Iklan obat tidak boleh menunjukkan efek/kerja obat segera sesudah penggunaan Obat”.

Contoh iklan yang melanggar :

a.       Iklan Promag (2018)

Dalam Iklan ini menjelaskan seseorang yang sedang bekerja dan melakukan hunting makanan pedas, tiba-tiba maag nya kambuh, lalu mereka meminum Promag tablet dan cair, setelah minum mereka langsung sembuh. Disini secara tersirat memberitahukan bahwa setelah meminum obat promag sakit perut (maag) akanmenghilang.  Dalam hal ini jelas iklan tersebut tidak sesuai dengan EPI poin 2.3.11 dan SK MENERI KESEHATAN RI NO. 386/MEN.KES/SK/IV/1994 poin 13.

b.      Iklan OB Herbal



Iklan ini menggmbarkan seorang ayah dan anak yang terkena batuk, dan mencoba membuat ramuan untuk meredakan batuk, lalu ibu menyarankan anak dan ayahnya untuk minum OB Herbal junior&dewasa. Setelah meminum obat batuk  ayah dan anakpun mereda. Dari Iklan tersebut terdapat pesan tersirat setelah mengonsumi OB Herbal batuk akan mereda, hal ini kurang tepat dengan aturan yang terdapat dalam EPI poin 2.3.11 dan SK MENERI KESEHATAN RI NO. 386/MEN.KES/SK/IV/1994 poin 13.

4.      - Pada Etika Periklanan Indonesia  2020

2.14.  Jasa Profesional

Profesional seperti dokter, pengacara, notaris, akuntan, dan lain- lain hanya dapat mengiklankan jam praktik atau jam kerja dan pindah alamat, sesuai dengan kode etik profesi masing-masing.

2.3.5 Iklan tidak boleh menggambarkan atau menimbulkan kesan adanya anjuran, rekomendasi, atau keterangan tentang penggunaan obat tertentu dari dokter, perawat, farmasis, laboratoris, dan pihak-pihak yang mewakili profesi kesehatan, beserta segala atribut mereka, ataupun atributatribut lain yang berkonotasi pada profesi kesehatan.

            - Surat Keputusan Menteri Kesehatan No 386 tahun 1994

Iklan obat tidak boleh diperankan oleh tenaga profesi kesehatan atau aktor yang berperan sebagai profesi kesehatan dan atau menggunakan "setting" yang beratribut profesi kesehatan dan laboratorium. Iklan obat tidak boleh memberikan pernyataan superlatif, komparatif tentang indikasi, kegunaan/manfaat obat.

- SK MENTERI KESEHATAN NO 76 TAHUN 2013

Pasal 9

(1) Iklan Alat Kesehatan dan PKRT dilarang memuat atau menampilkan tenaga kesehatan atau aktor yang berperan sebagai tenaga kesehatan atau menggunakan atribut tenaga kesehatan.

 (2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk Iklan   Alat   Kesehatan   dan   PKRT   dapat   memuat   atau menampilkan tenaga kesehatan atau aktor yang berperan sebagai tenaga kesehatan atau menggunakan atribut tenaga kesehatan hanya pada :

a.  majalah kesehatan;

b. iklan layanan kesehatan; dan

c.  forum ilmiah di lingkungan profesi.

Contoh iklan yang melanggar :

Pada iklan ini menjelaskan tentang ketakutan masyarakat untuk mengkonsumsi makanan dan minuman dingin atau pun panas. Kemudian ada seorang “Dental Expert” yang menjelaskan mengenai penyebab gigi ngilu. Gigi ngilu disebabkan karena gii sensitive, kemudian dia menyarankan untuk menggunakan Pepsodent Sensitive Expert untuk meredakan gigi sensitive. Kehadiran sosok “Dental Expert” dalam iklan tersebut sedikit banyak mempengaruhi masyarakat agar lebih tergugah utuk memakai produk Pepsodent Sensitive Expert yang diiklankan.

5.      - Pada Etika Periklanan Indonesia 2020

3. Pemeran Iklan

3.1.      Anak

3.1.1 Anak tidak boleh digunakan untuk mengiklankan produkyang tidak layak dikonsumsi oleh anak, tanpa didampingi orang dewasa.

3.1.2    Iklan tidak boleh memperlihatkan anak dalam adegan- adegan

yang berbahaya, menyesatkan, atau tidak pantas dilakukan oleh anak.

3.1.3    Iklan tidak boleh menampilkan anak sebagai penganjur sesuatu produk yang bukan untuk anak.

3.1.4    Iklan tidak boleh menampilkan adegan yang mengeksploitasi daya rengek (pester power) anak, dengan maksud memaksa para orang tua untuk mengabulkan permintaan anak mereka akan produk terkait.

3.1.5    Anak berusia di bawah lima tahun tidak boleh menjadi pemeran iklan tanpa didampingi orang tua.

- SK MENTERI KESEHATAN NO 386 TAHUN 1994

- Iklan obat tidak boleh ditujukan untuk khalayak anak-anak atau menampilkan anak-anak tanpa adanya supervisi orang dewasa atau memakai narasi suara anak anak yang menganjurkan penggunaan obat.

- Iklan obat tidak boleh menggambarkan bahwa keputusan penggunaan obat diambil oleh anak-anak.

- SK MENTERI KESEHATAN NO 76 TAHUN 2013

Pasal 10

(1)   Iklan Alat Kesehatan dan PKRT yang bukan ditujukan khusus untuk khalayak anak-anak tidak boleh memuat atau menampilkan anak- anak sebagai aktor, kecuali didampingi oleh orang dewasa.

Contoh iklan yang melanggar :

Pada iklan ini menjelaskan tentang produk Multivitamin anak yang memiliki kandungan vitamin dasar lengkap yang disukai anak-anak dengan bentuk alphabet dan benda langit. Namun iklan ini kurang tepat karena diiklankan dengan menggunakan narasi anak-anak tanpa dampingan orang tua.

 

6.      - Pada Etika Periklanan Indonesia 2020 nomor 2.3.5 yang berbunyi : Iklan tidak boleh menggambarkan atau menimbulkan kesan adanya anjuran, rekomendasi, atau keterangan tentang penggunaan obat tertentu dari dokter, perawat, farmasis, laboratoris, dan pihak-pihak yang mewakili profesi kesehatan, beserta segala atribut mereka, ataupun atributatribut lain yang berkonotasi pada profesi kesehatan.

- SK Menkes nomor 386/MENKES/SK/IV/1994 tentang Pedoman Periklanan: Obat Bebas, Obat Tradisional, Alat Kesehatan, Kosmetika, Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga Dan Makanan-Minuman. Pada bab Ketentuan Umum nomor 11 poin A menyebutkan bahwa iklan tidak diperbolehkan memberikan anjuran dengan mengacu pada pernyataan profesi kesehatan mengenai khasiat, keamanan dan mutu obat (misalnya, "Dokter saya merekomendasi …..").

Contoh iklan yang melanggar :

 


Iklan Sensodyne edisi “Enjoy Es Saat Arisan” menunjukkan bahwa si pemeran wanita, memiliki masalah gigi sensitif yang menyebabkan rasa ngilu saat meminum minuman dingin. Pada awalnya, iklan ini tidak melanggar EPI dan SK Menkes, namun pada detik selanjutnya, pemeran wanita berkata “Dokter menyarankan...”. Kalimat “dokter menyarankan” melanggar Etika Pariwara Indonesia nomor 2.3.5. Selain itu iklan ini juga melanggar SK Menkes nomor 386/MENKES/SK/IV/1994 Pada bab Ketentuan Umum nomor 11 poin A. Seperti yang sudah dijelaskan diatas.

Iklan tersebut melanggar karena disitu produk yang mengungkapkan bahwa produk tersebut adalah merek no.1 yang dipakai dan dipercaya oleh Dokter Gigi di Indonesia. Sedangkan hal tersebut belum tentu ada benarnya karena tidak ada penelitian terbuka mengenai hal tersebut. Contoh lainnya adalah iklan yang mengatakan bahwa dapat membunuh 99% kuman dan belum ada penelitian tentang hal tersebut.

 

7.      - Pada Etika Periklanan Indonesia bagian Ketentuan Umum pada poin nomor 13 yang berbunyi : Iklan obat tidak boleh menunjukkan efek/kerja obat segera sesudah penggunaan obat.

- SK Menkes no 386/MENKES/SK/IV/1994 tentang Pedoman Periklanan: Obat Bebas, Obat Tradisional, Alat Kesehatan, Kosmetika, Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga Dan Makanan-Minuman. Pada poin 2.3.4 disebutkan bahwa iklan tidak boleh menggunakan kata, ungkapan, penggambaran, atau pencitraan yang menjanjikan penyembuhan, melainkan hanya untuk membantu menghilangkan gejala dari sesuatu penyakit.

Contoh Iklan yang melanggar :

Iklan Neo Napacin edisi ‘Kebun Binatang’ ini menceritakan tentang dua orang pasangan yang sedang piknik di kebun binatang. Pemeran pria terlihat menggosok-gosokkan tanah dengan sepatunya yang membuat debu berterbangan yang pada akhirnya menjadikan si wanita sesak napas. Lalu terlihat scene dimana si wanita seolah terlilit tali yang menyebabkan sesak nafas. Setelah wanita memegang obat Neo Napacin, dengan mendadak tali tersebut lepas dan membuat si wanita dapat bernapas lega. Iklan tersebut seolah-olah memberikan kesan bahwa sesak napas akan segera hilang setelah meminum Neo Napacin. Hal ini ternyata melanggar Etika Pariwara Indonesia bagian Ketentuan Umum pada poin nomor 13 dan juga melanggar SK Menkes no 386/MENKES/SK/IV/1994 Pada poin 2.3.4 seperti yang sudah dijelaskan diatas.

 

8.      - Pada Etika Periklanan Indonesia 2020 tentang produk peningkat kemampuan seks nomor 2.6.1 yang berisi “ Iklan produk peningkat kemampuan seks hanya boleh disiarkan di media dan pada waktu penyiaran khusus untuk khalayak dewasa”.

- SK Menkes No.386/Men.Kes/SK/IV/1994 yang intinya berisi iklan tidak boleh memuat pernyataan kesembuhan dari seorang anjuran/rekomendasi dari tokoh masyarakat.

Contoh iklan melanggar :

Iklan On-Clinic di media Televisi pada tahun 2013

Iklan ini melanggar karena menawarkan solusi dan pengobatan untuk vitalitas pria yang justru tayang di prime time pada sejumlah stasiun TV nasional. On Clinic merupakan perusahaan yang menawarkan jasa untuk mengatasi berbagai masalah vitalitas pria, seperti impotensi dan ejakulasi dini. Dan iklan ini menggunakan salah satu penyanyi senior, Ikang Fawzi, sebagai model iklannya dan memberikan anjuran/rekomendasi.

9.      - Pada Etika Periklanan Indonesia 2020 tentang jasa layanan kesehatan nomor 2.10.4 yang berisi “Jasa layanan kesehatan tidak boleh mengiklankan promosi penjualan dalam bentuk apapun”.

- SK Menkes No.386/Men.Kes/SK/IV/1994 Ketentuan Umum poin 11.2 yang berisi iklan tidak boleh dalam bentuk testimoni tentang khasiat, keamanan dan mutu produk.

Contoh iklan yang melanggar :

Iklan Klinik Tong-Fang di media Televisi pada tahun 2012

Pada iklan ini justru menayangkan sebuah klinik kesehatan yang mempromosikan diri bisa menyembuhkan hampir sebagian besar penyakit. Singkatnya, semua penyakit ringan maupun berat pasti bisa sembuh jika Anda berobat di klinik ini dan juga ada promo diskon. Dan dalam iklan ini justru menampilkan testimonial pasien untuk produk layanan kesehatannya.

10.  - Pada Etika Periklanan Indonesia amandemen 2020

1.2.2 Iklan tidak boleh menggunakan kata-kata superlatif seperti “paling”, “nomor satu”, ”top”, atau kata-kata berawalan “ter“, dan/atau yang bermakna sama, kecuali jika disertai dengan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

- SK MENTERI KESEHATAN RI NO. 386/MEN.KES/SK/IV/1994

3.2. Pembersih lantai. Pembersih lantai tidak boleh diiklankan seolah-olah menghasilkan lantai bebas kuman dan aman.

Contoh iklan yang melanggar :

Iklan tersebut melanggar karena menggunakan kata-kata No.1 yang mana melanggar EPI Poin 1.2.2 dan mengungkapkan seolah-olah jika kita membersihkan lantai menggunakan So Klin, lantai bersih berkilau dan bebas kuman. Hal itu juga melanggar SK Menteri Kesehatan RI NO. 386/MEN.KES/SK/IV/1994 poin 3.2. seperti yang sudah dijelaskan diatas.

11.  - Pada Etika Periklanan Indonesia amandemen 2020

 1.2.3 Penggunaan kata-kata tertentu harus memenuhi ketentuan berikut:

 a. Penggunaan kata ”100%” , ”murni”, ”asli” atau yang bermakna sama untuk menyatakan sesuatu kandungan, kadar, bobot, tingkat mutu, dan sebagainya, kecuali jika disertai dengan bukti yang dapat dipertanggunjawabkan.-> tidak ada penjelasan bahan kandungan

2.3.8 Iklan tidak boleh menggunakan kata-kata yang berlebihan seperti “aman” , “tidak berbahaya”, “bebas efek samping”, “bebas risiko”, atau ungkapan lain yang bermakna sama.

- SK MENTERI KESEHATAN RI NO. 386/MEN.KES/SK/IV/1994

 14. Iklan obat tidak boleh menawarkan hadiah ataupun memberikan pernyataan garansi tentang indikasi, kegunaan/manfaat obat.

Contoh iklan yang melanggar :

 


Iklan tersebut melanggar karena terdapat kata 100%, aman yang melanggar EPI poin 1.2.3 dan 2.3.8 dan juga didalam iklan itu terdapat kata-kata ‘garansi uang kembali’ yang mana melanggar SK Menteri Kesehatan RI NO. 386/MEN.KES/SK/IV/1994 poin 14      seperti yang dijelaskan diatas.

 

 

12.  - Pada Etika Periklanan Indonesia amandemen 2020 Pada BAB III mengenai Ketentuan iklan pada Point 2.3. Mengenai ragam iklan Obat-obatan.

- Pada Etika Periklanan Indonesia amandemen 2020 Pada BAB III mengenai Ketentuan iklan pada Point 2.10. Jasa Layanan Kesehatan dan 2.11. Jasa Penyembuhan Alternatif 2.11.1. Iklan penyembuhan alternatif.

- Undang-undang Republik Indonesia nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan tepatnya pada Pasal 7 yaitu “Setiap orang berhak untuk mendapatkan informasi dan edukasi tentang kesehatan yang seimbang dan bertanggung jawab”.

- Undang-undang Republik Indonesia nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan pasal 22 dan pasal 26 yang bertejuan menjaga keamaanan masyarakat dan memberatakan fasilitas kesehatan, dan mencegah terjadinya mal praktik.

Contoh iklan yang melanggar :

a.       Iklan Obat


Iklan jadul obat batuk cap suster tersebut adalah salah satu contoh iklan yang menyalahi aturan EPI jika iklan ini di tampilkan di masa sekarang, pasalnya iklan ini menyalahi aturan berupa klaim kemuraban/ khasiat obat dengan kata “paling efektif” dan iklan juga telah melakukan kesalahan padn dengan tidak mencantum kan efek samping serta dengan adanya kalimat “tanpa resep dokter” membuat iklan ini dapat berbahaya dan tidak dapat memiliki pertanggung jawaban yang kuat.


Sedangkan iklan Koneidin disamping adalah contoh iklan yang sudah cukup baik dan menaati aturan EPI seperti penggunaan kata yang tidak mengeklaim secara langung, kemudian terdapat penjabaran efek samping “Obat ini dapat menyebabkan Kantuk”, serta himbauan untuk membaca aturan pakai.

b.      Iklan Jasa Kesehatan

         Iklan pengobatan Layanan Kesehatan disamping adalah contoh iklan yang salah dan melanggar aturan iklan EPI dan tidak sesuai UU, dimana iklan telah menjanjikan pengobatan yang tersedia di dunia medis.

ALIBI CEPAT, TERPERCAYA, NOMOR SATU, TERMURAH PEMBASMI BAKTERI DAN VIRUS?

  ALIBI CEPAT, TERPERCAYA, NOMOR SATU, TERMURAH PEMBASMI BAKTERI DAN VIRUS? Laela Jumrotin Mukharomah (042) & Ananda Fauzi Munawaroh (...