ETIKA PERIKLANAN INDONESIA TENTANG KESEHATAN
DIKAITKAN DENGAN HUKUM YANG BERLAKU DI
INDONESIA
Tugas
Mata Kuliah Hukum dan Etika Periklanan
Disusun Oleh :
Nitchia
Rahma Althafia (19107030038)
Mifta Nur Rahma (19107030039)
Husni Aby Muzaki (19107030040)
Laela Jumrotin Mukharomah (19107030042)
Wisnu Adi Winahyu (19107030046)
Fadhilah Budiman Hasibuan (19107030058)
Devanda Tasya Nuranita (19107030061)
Ananda Fauzi Munawaroh (19107030062)
Dinda Kinanthi R.A (19107030063)
Rizky Setiawan (19107030084)
Kelas
A
PROGRAM
STUDI ILMU KOMUNIKASI
FAKULTAS
ILMU SOSIAL DAN HUMANIORA
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA
2020
EPI
merupakan regulasi iklan di Indonesia, yang mencakup seluruh bidang termasuk
dalam bidang kesehatan. Berikut ini adalah peraturan dalam EPI mengenai
kesehatan dan kaitannya dengan peraturan kesehatan dari regulasi lain.
1. - Pada Etika Pariwara Indonesia Amandemen
2020 Bab 2.3 mengenai obat-obatan 2.3.1
Iklan tidak boleh menjanjikan kemampuan untuk menyembuhkan penyakit.
-
Keputusan Menteri Kesehatan Republik
Indonesia No. 386 tahun 1994 pada sub umum point 13 bahwa iklan tidak boleh
menunjukan efek kerja obat segera sesudah penggunaan obat.
Contoh
iklan yang melanggar :
Iklan pengobatan diatas terlihat biasa
namun jika di analisis dapat ditemukan pelanggaran etika yang dimana iklan
menjamin kesembuhan penyakit setelah melakukan pengobatan. Ini menyalahi aturan
Pada Etika Pariwara Indonesia 2.3.1 Iklan tidak boleh menjanjikan kemampuan
untuk menyembuhkan penyakit. Hal disamping berkaitan dengan Keputusan Menteri
Kesehatan Republik Indonesia No. 386 tahun 1994 pada sub umum point 13 bahwa
iklan tidak boleh menunjukan efek kerja obat segera sesudah penggunaan obat.
Iklan ini merupakan iklan obat Pereda
sakit kepala yang tayang pada awal tahun 2020 di televisi. Dalam iklan ini ada
narasi ‘segera meredam sakit kepala mencengkram’ yang tidak sesuai dengan EPI poin 2.3.1 yaitu
menjanjikan penyembuhan penyakit.
2. - Pada
Etika Pariwara Indonesia Amandemen 2020 Bab 2.5 mengenai Vitamin, Mineral
dan Suplemen. Poin 2.5.3 Iklan tidak
boleh menyatakan atau memberikan kesan bahwa produk terkait selalu dibutuhkan
untuk melengkapi makanan yang sudah sempurna gizinya.
- Keputusan
Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 386 tahun 1994 pada sub khusus point
1.2 iklan tidak boleh terkesan memberikan anjuran bahwa vitamin dapat
menggantikan makanan (substitusi), atau vitamin mutlak dibutuhkan sehari-hari
pada keadaan dimana gizi makanan sudah cukup.
Contoh
iklan yang melanggar :
Iklan salah satu suplemen makanan yang
cukup terkenal diatas melanggar peraturan. 2.5.3 Iklan tidak boleh menyatakan
atau memberikan kesan bahwa produk terkait selalu dibutuhkan untuk melengkapi
makanan yang sudah sempurna gizinya. Hal ini berkaitan dengan Keputusan Menteri
Kesehatan Republik Indonesia No. 386 tahun 1994 pada sub khusus point 1.2 iklan
tidak boleh terkesan memberikan anjuran bahwa vitamin dapat menggantikan
makanan (substitusi), atau vitamin mutlak dibutuhkan sehari-hari pada keadaan
dimana gizi makanan sudah cukup.
Dalam
iklan diatas menyarankan kita untuk meminum suplemen tersebut setelah sahur
untuk menjaga stamina selama puasa.
3. - Pada
Etika Periklanan Indonesia poin 2.3.11 yang berbunyi “Iklan
tidak boleh memberikan kesan diperolehnya efek langsung obat.”
-
SK MENERI KESEHATAN RI NO.
386/MEN.KES/SK/IV/1994 poin 13 yang
berbunyi “Iklan obat tidak boleh menunjukkan efek/kerja obat segera sesudah
penggunaan Obat”.
Contoh
iklan yang melanggar :
a. Iklan Promag (2018)
Dalam Iklan ini menjelaskan seseorang yang sedang bekerja
dan melakukan hunting makanan pedas, tiba-tiba maag nya kambuh, lalu mereka
meminum Promag tablet dan cair, setelah minum mereka langsung sembuh. Disini
secara tersirat memberitahukan bahwa setelah meminum obat promag sakit perut
(maag) akanmenghilang. Dalam hal ini
jelas iklan tersebut tidak sesuai dengan EPI poin 2.3.11 dan SK MENERI
KESEHATAN RI NO. 386/MEN.KES/SK/IV/1994 poin 13.
b.
Iklan OB
Herbal
Iklan ini menggmbarkan seorang ayah dan anak yang terkena
batuk, dan mencoba membuat ramuan untuk meredakan batuk, lalu ibu menyarankan
anak dan ayahnya untuk minum OB Herbal junior&dewasa. Setelah meminum obat
batuk ayah dan anakpun mereda. Dari
Iklan tersebut terdapat pesan tersirat setelah mengonsumi OB Herbal batuk akan
mereda, hal ini kurang tepat dengan aturan yang terdapat dalam EPI poin 2.3.11
dan SK MENERI KESEHATAN RI NO. 386/MEN.KES/SK/IV/1994 poin 13.
4. - Pada Etika Periklanan Indonesia 2020
2.14. Jasa
Profesional
Profesional seperti
dokter, pengacara,
notaris, akuntan, dan lain-
lain hanya dapat mengiklankan jam praktik atau jam kerja dan pindah
alamat, sesuai dengan kode etik profesi masing-masing.
2.3.5
Iklan tidak boleh menggambarkan atau menimbulkan kesan adanya anjuran,
rekomendasi, atau keterangan tentang penggunaan obat tertentu dari dokter,
perawat, farmasis, laboratoris, dan pihak-pihak yang mewakili profesi
kesehatan, beserta segala atribut mereka, ataupun atributatribut lain yang
berkonotasi pada profesi kesehatan.
-
Surat Keputusan Menteri Kesehatan No 386
tahun 1994
Iklan obat tidak boleh diperankan oleh
tenaga profesi kesehatan atau aktor yang berperan sebagai profesi kesehatan dan
atau menggunakan "setting" yang beratribut profesi kesehatan dan
laboratorium. Iklan obat tidak boleh memberikan pernyataan superlatif,
komparatif tentang indikasi, kegunaan/manfaat obat.
- SK MENTERI
KESEHATAN NO 76 TAHUN 2013
Pasal 9
(1) Iklan Alat Kesehatan dan PKRT dilarang memuat atau menampilkan
tenaga kesehatan atau aktor yang berperan sebagai tenaga kesehatan atau
menggunakan atribut tenaga kesehatan.
(2) Dikecualikan dari ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk Iklan Alat Kesehatan dan
PKRT
dapat
memuat atau menampilkan tenaga kesehatan atau
aktor yang berperan sebagai tenaga kesehatan atau
menggunakan atribut tenaga kesehatan hanya
pada :
a.
majalah
kesehatan;
b. iklan layanan kesehatan; dan
c.
forum
ilmiah di lingkungan profesi.
Contoh iklan yang
melanggar :
Pada iklan ini menjelaskan tentang
ketakutan masyarakat untuk mengkonsumsi makanan dan minuman dingin atau pun
panas. Kemudian ada seorang “Dental Expert” yang menjelaskan mengenai penyebab
gigi ngilu. Gigi ngilu disebabkan karena gii sensitive, kemudian dia
menyarankan untuk menggunakan Pepsodent Sensitive Expert untuk meredakan gigi
sensitive. Kehadiran sosok “Dental Expert” dalam iklan tersebut sedikit banyak
mempengaruhi masyarakat agar lebih tergugah utuk memakai produk Pepsodent
Sensitive Expert yang diiklankan.
5.
-
Pada Etika Periklanan Indonesia 2020
3. Pemeran Iklan
3.1. Anak
3.1.1 Anak tidak boleh
digunakan untuk mengiklankan produkyang tidak layak dikonsumsi oleh anak, tanpa
didampingi orang dewasa.
3.1.2 Iklan tidak boleh
memperlihatkan anak dalam adegan- adegan
yang berbahaya, menyesatkan, atau tidak pantas dilakukan oleh
anak.
3.1.3 Iklan tidak boleh menampilkan anak sebagai
penganjur sesuatu produk yang bukan untuk anak.
3.1.4 Iklan tidak boleh menampilkan adegan yang
mengeksploitasi daya rengek (pester power) anak, dengan maksud memaksa para
orang tua untuk mengabulkan permintaan anak mereka akan produk terkait.
3.1.5 Anak berusia di
bawah lima tahun tidak boleh menjadi pemeran iklan tanpa didampingi orang tua.
- SK MENTERI KESEHATAN NO 386 TAHUN 1994
- Iklan obat tidak boleh
ditujukan untuk khalayak anak-anak atau menampilkan anak-anak tanpa adanya
supervisi orang dewasa atau memakai narasi suara anak anak yang menganjurkan
penggunaan obat.
- Iklan obat tidak boleh
menggambarkan bahwa keputusan penggunaan obat diambil oleh anak-anak.
- SK MENTERI
KESEHATAN NO 76 TAHUN 2013
Pasal 10
(1) Iklan Alat Kesehatan dan PKRT yang
bukan ditujukan khusus untuk khalayak anak-anak tidak boleh memuat
atau menampilkan anak- anak sebagai aktor, kecuali didampingi oleh orang dewasa.
Contoh iklan yang melanggar :
Pada
iklan ini menjelaskan tentang produk Multivitamin anak yang
memiliki kandungan vitamin dasar lengkap yang disukai anak-anak dengan bentuk alphabet
dan benda langit. Namun iklan ini kurang tepat karena diiklankan dengan
menggunakan narasi anak-anak tanpa dampingan orang tua.
6. -
Pada Etika Periklanan Indonesia 2020
nomor 2.3.5 yang berbunyi : Iklan
tidak boleh menggambarkan atau menimbulkan kesan adanya anjuran, rekomendasi,
atau keterangan tentang penggunaan obat tertentu dari dokter, perawat,
farmasis, laboratoris, dan pihak-pihak yang mewakili profesi kesehatan, beserta
segala atribut mereka, ataupun atributatribut lain yang berkonotasi pada
profesi kesehatan.
- SK Menkes nomor 386/MENKES/SK/IV/1994 tentang Pedoman Periklanan:
Obat Bebas, Obat Tradisional, Alat Kesehatan, Kosmetika, Perbekalan Kesehatan
Rumah Tangga Dan Makanan-Minuman. Pada bab
Ketentuan Umum nomor 11 poin A menyebutkan bahwa iklan tidak diperbolehkan
memberikan anjuran dengan mengacu pada pernyataan profesi kesehatan mengenai
khasiat, keamanan dan mutu obat (misalnya, "Dokter saya merekomendasi
…..").
Contoh iklan yang
melanggar :
Iklan
Sensodyne edisi “Enjoy Es Saat Arisan” menunjukkan bahwa si pemeran wanita,
memiliki masalah gigi sensitif yang menyebabkan rasa ngilu saat meminum minuman
dingin. Pada awalnya, iklan ini tidak melanggar EPI dan SK Menkes, namun pada
detik selanjutnya, pemeran wanita berkata “Dokter menyarankan...”. Kalimat
“dokter menyarankan” melanggar Etika Pariwara Indonesia nomor 2.3.5. Selain itu
iklan ini juga melanggar SK Menkes nomor 386/MENKES/SK/IV/1994 Pada bab
Ketentuan Umum nomor 11 poin A. Seperti yang sudah dijelaskan diatas.


Iklan
tersebut melanggar karena disitu produk yang mengungkapkan bahwa produk
tersebut adalah merek no.1 yang dipakai dan dipercaya oleh Dokter Gigi di
Indonesia. Sedangkan hal tersebut belum tentu ada benarnya karena tidak ada
penelitian terbuka mengenai hal tersebut. Contoh lainnya adalah iklan yang
mengatakan bahwa dapat membunuh 99% kuman dan belum ada penelitian tentang hal
tersebut.
7. - Pada
Etika Periklanan Indonesia bagian Ketentuan Umum pada poin nomor 13 yang
berbunyi : Iklan obat tidak boleh menunjukkan efek/kerja obat segera sesudah
penggunaan obat.
- SK Menkes no 386/MENKES/SK/IV/1994 tentang Pedoman Periklanan: Obat
Bebas, Obat Tradisional, Alat Kesehatan, Kosmetika, Perbekalan Kesehatan Rumah
Tangga Dan Makanan-Minuman. Pada poin
2.3.4 disebutkan bahwa iklan tidak boleh menggunakan kata, ungkapan,
penggambaran, atau pencitraan yang menjanjikan penyembuhan, melainkan hanya
untuk membantu menghilangkan gejala dari sesuatu penyakit.
Contoh Iklan yang
melanggar :
Iklan
Neo Napacin edisi ‘Kebun Binatang’ ini menceritakan tentang dua orang pasangan
yang sedang piknik di kebun binatang. Pemeran pria terlihat menggosok-gosokkan
tanah dengan sepatunya yang membuat debu berterbangan yang pada akhirnya
menjadikan si wanita sesak napas. Lalu terlihat scene dimana si wanita seolah
terlilit tali yang menyebabkan sesak nafas. Setelah wanita memegang obat Neo
Napacin, dengan mendadak tali tersebut lepas dan membuat si wanita dapat
bernapas lega. Iklan tersebut seolah-olah memberikan kesan bahwa sesak napas
akan segera hilang setelah meminum Neo Napacin. Hal ini ternyata melanggar
Etika Pariwara Indonesia bagian Ketentuan Umum pada poin nomor 13 dan juga
melanggar SK Menkes no 386/MENKES/SK/IV/1994 Pada poin 2.3.4 seperti yang sudah
dijelaskan diatas.
8. - Pada
Etika Periklanan Indonesia 2020 tentang produk peningkat kemampuan seks nomor 2.6.1 yang berisi “ Iklan produk
peningkat kemampuan seks hanya boleh disiarkan di media dan pada waktu
penyiaran khusus untuk khalayak dewasa”.
- SK Menkes No.386/Men.Kes/SK/IV/1994 yang intinya berisi iklan tidak
boleh memuat pernyataan kesembuhan dari seorang anjuran/rekomendasi dari tokoh
masyarakat.
Contoh iklan melanggar :
Iklan On-Clinic di media
Televisi pada tahun 2013
Iklan
ini melanggar karena menawarkan solusi dan pengobatan
untuk vitalitas pria yang justru tayang di prime time pada
sejumlah stasiun TV nasional. On Clinic merupakan perusahaan yang menawarkan
jasa untuk mengatasi berbagai masalah vitalitas pria, seperti impotensi dan ejakulasi
dini. Dan iklan ini menggunakan salah satu penyanyi senior, Ikang Fawzi,
sebagai model iklannya dan memberikan anjuran/rekomendasi.
9. - Pada
Etika Periklanan Indonesia 2020 tentang jasa layanan kesehatan nomor 2.10.4 yang berisi “Jasa layanan
kesehatan tidak boleh mengiklankan promosi penjualan dalam bentuk apapun”.
-
SK Menkes No.386/Men.Kes/SK/IV/1994 Ketentuan Umum poin 11.2 yang berisi
iklan tidak boleh dalam bentuk testimoni tentang khasiat, keamanan dan mutu
produk.
Contoh
iklan yang melanggar :
Iklan
Klinik Tong-Fang di media Televisi pada tahun 2012
Pada iklan ini justru menayangkan sebuah
klinik kesehatan yang mempromosikan diri bisa menyembuhkan hampir sebagian
besar penyakit. Singkatnya, semua penyakit ringan maupun berat pasti bisa sembuh
jika Anda berobat di klinik ini dan juga ada promo diskon. Dan dalam iklan ini
justru menampilkan testimonial pasien untuk produk layanan kesehatannya.
10. - Pada
Etika Periklanan Indonesia amandemen 2020
1.2.2
Iklan tidak boleh menggunakan kata-kata superlatif seperti “paling”, “nomor
satu”, ”top”, atau kata-kata berawalan “ter“, dan/atau yang bermakna sama,
kecuali jika disertai dengan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
-
SK MENTERI KESEHATAN RI NO. 386/MEN.KES/SK/IV/1994
3.2.
Pembersih lantai. Pembersih lantai tidak boleh diiklankan seolah-olah
menghasilkan lantai bebas kuman dan aman.
Contoh
iklan yang melanggar :
Iklan tersebut melanggar karena
menggunakan kata-kata No.1 yang mana melanggar EPI Poin 1.2.2 dan mengungkapkan
seolah-olah jika kita membersihkan lantai menggunakan So Klin, lantai bersih
berkilau dan bebas kuman. Hal itu juga melanggar SK Menteri Kesehatan RI NO.
386/MEN.KES/SK/IV/1994 poin 3.2. seperti yang sudah dijelaskan diatas.
11. - Pada
Etika Periklanan Indonesia amandemen 2020
1.2.3
Penggunaan kata-kata tertentu harus memenuhi ketentuan berikut:
a. Penggunaan kata ”100%” , ”murni”, ”asli”
atau yang bermakna sama untuk menyatakan sesuatu kandungan, kadar, bobot,
tingkat mutu, dan sebagainya, kecuali jika disertai dengan bukti yang dapat
dipertanggunjawabkan.-> tidak ada penjelasan bahan kandungan
2.3.8
Iklan tidak boleh menggunakan kata-kata yang berlebihan seperti “aman” , “tidak
berbahaya”, “bebas efek samping”, “bebas risiko”, atau ungkapan lain yang
bermakna sama.
-
SK MENTERI KESEHATAN RI NO.
386/MEN.KES/SK/IV/1994
14.
Iklan obat tidak boleh menawarkan hadiah ataupun memberikan pernyataan garansi
tentang indikasi, kegunaan/manfaat obat.
Contoh
iklan yang melanggar :
Iklan tersebut melanggar karena terdapat
kata 100%, aman yang melanggar EPI poin 1.2.3 dan 2.3.8 dan juga didalam iklan
itu terdapat kata-kata ‘garansi uang kembali’ yang mana melanggar SK Menteri
Kesehatan RI NO. 386/MEN.KES/SK/IV/1994 poin 14 seperti yang dijelaskan diatas.
12. - Pada
Etika Periklanan Indonesia amandemen 2020 Pada BAB III mengenai Ketentuan
iklan pada Point 2.3. Mengenai ragam
iklan Obat-obatan.
-
Pada Etika Periklanan Indonesia amandemen
2020 Pada BAB III mengenai Ketentuan iklan pada Point 2.10. Jasa Layanan Kesehatan dan 2.11. Jasa Penyembuhan Alternatif 2.11.1. Iklan penyembuhan alternatif.
-
Undang-undang Republik Indonesia nomor
36 tahun 2009 tentang kesehatan tepatnya pada Pasal 7 yaitu “Setiap orang berhak untuk mendapatkan informasi dan
edukasi tentang kesehatan yang seimbang dan bertanggung jawab”.
-
Undang-undang Republik Indonesia nomor
36 tahun 2009 tentang kesehatan pasal
22 dan pasal 26 yang bertejuan menjaga keamaanan masyarakat dan
memberatakan fasilitas kesehatan, dan mencegah terjadinya mal praktik.
Contoh
iklan yang melanggar :
a. Iklan Obat
Iklan jadul obat batuk cap suster
tersebut adalah salah satu contoh iklan yang menyalahi aturan EPI jika iklan
ini di tampilkan di masa sekarang, pasalnya iklan ini menyalahi aturan berupa
klaim kemuraban/ khasiat obat dengan kata “paling efektif” dan iklan juga telah
melakukan kesalahan padn dengan tidak mencantum kan efek samping serta dengan
adanya kalimat “tanpa resep dokter” membuat iklan ini dapat berbahaya dan tidak
dapat memiliki pertanggung jawaban yang kuat.
Sedangkan iklan Koneidin disamping adalah
contoh iklan yang sudah cukup baik dan menaati aturan EPI seperti penggunaan
kata yang tidak mengeklaim secara langung, kemudian terdapat penjabaran efek
samping “Obat ini dapat menyebabkan Kantuk”, serta himbauan untuk membaca
aturan pakai.
b. Iklan Jasa Kesehatan
Iklan
pengobatan Layanan Kesehatan disamping adalah contoh iklan yang salah dan
melanggar aturan iklan EPI dan tidak sesuai UU, dimana iklan telah menjanjikan
pengobatan yang tersedia di dunia medis.